Fraksi PKS DPR RI Dorong Regulasi Adil untuk Ojek Online, Soroti Potongan Aplikasi yang Mencekik
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan regulasi yang adil bagi para pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Yanuar, para mitra pengemudi saat ini menghadapi potongan dari aplikator yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal, regulasi yang ada telah menetapkan batas potongan maksimal.
“Sesuai aturan, potongan maksimal seharusnya 15 persen untuk aplikator dan 5 persen untuk mitra. Namun faktanya, potongan bisa mencapai 40 hingga 50 persen. Ini jelas merugikan pengemudi,” tegas Yanuar.
Komisi V Akan Panggil Aplikator dan Kemenhub
Dalam waktu dekat, Komisi V DPR RI akan memanggil pihak perusahaan aplikasi transportasi online dan Kementerian Perhubungan untuk membedah sistem kerja serta mengkaji besaran keuntungan wajar bagi aplikator.
“Beberapa anggota Komisi V bahkan ingin dilakukan audit terhadap keuntungan aplikator. Kita perlu transparansi,” tambah Yanuar.
Dorong Payung Hukum Transportasi Online
Yanuar juga menekankan bahwa saat ini sektor transportasi berbasis aplikasi belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 belum dikenal istilah layanan berbasis aplikasi. Ini menjadi momentum untuk menyusun regulasi transportasi online yang adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Soroti Sistem Slot dan Program ‘Aceng’
Fraksi PKS juga menyoroti program internal aplikator yang dinilai merugikan pengemudi, seperti program slot dan program “Aceng” (Argo Goceng).
“Program slot membuat pengemudi harus membayar untuk mendapat prioritas order. Yang tidak membayar jadi terpinggirkan. Ini tidak adil dan harus dikaji ulang,” ujar Yanuar.
Rencana Pembentukan Regulasi Transportasi Online
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPR RI akan mengundang berbagai pemangku kepentingan seperti:
Perusahaan aplikator transportasi online
Penyedia layanan pembayaran (payment gateway)
Asosiasi pengemudi ojol
Pelaku usaha dalam ekosistem transportasi daring
Tujuannya adalah untuk membentuk regulasi transportasi online Indonesia yang adil, transparan, dan berpihak pada pengemudi.
“Kita ingin ekosistem bisnis transportasi online dibangun di atas prinsip keadilan. Tidak boleh ada pihak yang diuntungkan berlebihan sementara pihak lain dirugikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengemudi Ojek Online pada Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Advertisement