Aisyiyah Tegaskan Nikah Siri Langgar Kewajiban Syariat dan Ancam Hak Keluarga
Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menegaskan bahwa nikah siri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan melanggar kewajiban syariat dan berpotensi mengancam hak-hak keluarga, terutama perempuan dan anak. Penegasan ini disampaikan Ketua PP ‘Aisyiyah, Siti Aisyah, dalam acara Gerakan Subuh Mengaji.
Siti Aisyah menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban agama demi menjaga kemaslahatan keluarga, masyarakat, dan bangsa. Menurutnya, meskipun perkawinan adalah urusan privat antara laki-laki dan perempuan, dampaknya selalu bersinggungan dengan aspek sosial, status hukum, serta perlindungan hak suami, istri, dan anak di hadapan negara.
“Ketika perkawinan dirahasiakan dan tidak dicatatkan, masyarakat tidak mengetahui status seseorang. Ini berdampak langsung pada kedudukan hukum, terutama bagi perempuan dan anak,” ujar Siti Aisyah dari TVMU dikutip pada Senin 29 Desember 2025 .
Nikah Siri Dinilai Fenomena Sosial Mengkhawatirkan
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, praktik nikah siri hingga kini masih marak dan bahkan berkembang menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan.
Siti Aisyah mengungkapkan temuan di lapangan, termasuk adanya biro jasa nikah siri yang secara terbuka menawarkan layanan melalui media sosial dengan biaya tinggi. Padahal, pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) telah difasilitasi negara dan tidak memerlukan perantara.
Menurutnya, berbagai alasan kerap digunakan untuk melakukan nikah siri, mulai dari faktor ekonomi, takut kehilangan tunjangan, hingga alasan persiapan walimatul urusy. Ia mencontohkan kasus aparatur sipil negara perempuan yang memilih nikah siri karena khawatir kehilangan hak pensiun.
“Alasan-alasan ini menunjukkan bahwa nikah siri sering kali bukan soal agama, melainkan upaya menghindari konsekuensi hukum dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ancaman bagi Perlindungan Hukum Keluarga
Siti Aisyah juga menyoroti menurunnya angka pencatatan perkawinan di kalangan generasi muda. Ia mengutip pernyataan Kementerian Agama yang memperkirakan pada 2025 terdapat jutaan perkawinan tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi ketertiban hukum dan perlindungan keluarga.
Dalam perspektif keislaman, ia menegaskan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan kewajiban pencatatan perkawinan melalui berbagai keputusan, termasuk fatwa Majelis Tarjih dan Keputusan Munas Tarjih ke-28 Tahun 2014. Bagi warga Muhammadiyah, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban syariat.
Ia memaparkan lima dasar utama kewajiban pencatatan perkawinan, yaitu: Perintah mengumumkan pernikahan (i‘lanun nikah), Qiyas dengan perintah pencatatan utang piutang dalam Al-Qur’an, Kesaksian formal oleh negara, Pertimbangan kemaslahatan umum (maslahah mursalah) dan Ijma dan ketaatan kepada ulil amri.
“Jika utang piutang saja diperintahkan untuk dicatat, maka akad nikah sebagai mitsaqan ghalizhan tentu lebih layak untuk dicatat,” jelasnya.
Perempuan dan Anak Paling Rentan
Siti Aisyah menegaskan, pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum nyata, mulai dari hak nafkah, warisan, status perdata anak, hingga penyelesaian sengketa rumah tangga. Tanpa pencatatan, perempuan dan anak berada pada posisi paling rentan, termasuk kehilangan hak waris dan jaminan hukum saat terjadi perceraian atau kematian pasangan.
Ia juga menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan nikah siri sah secara rukun dan syarat, namun haram apabila menimbulkan mudarat. Menurutnya, dampak negatif nikah siri di lapangan menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan adalah keharusan.
Menutup pemaparannya, Siti Aisyah mengajak seluruh kader ‘Aisyiyah untuk aktif melakukan edukasi dan pendampingan masyarakat, terutama kelompok rentan dan wilayah marginal.
“Pencatatan perkawinan adalah bentuk perlindungan keluarga dan tanggung jawab keagamaan. Ini bukan sekadar urusan negara, tetapi amanah syariat yang harus dijaga bersama,” tandasnya.
Advertisement