PN Surabaya
Memuat
9 Mar
Vonis 1,6 Tahun Panpel Arema Jauh Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Ketua Panpel Arema FC sekaligus terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan. 3 Mar
Pledoi, Kuasa Hukum Polisi Terdakwa Kanjuruhan: Ada Alasan Pemaaf
Ketiga polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi, di PN Surabaya. 2 Mar
Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Mandeknya Proses Hukum
Devi Athok terus mencari keadilan atas kematian 2 anaknya. Natasya Debi Ramadhani,16 tahun dan Nayla Debi Anggraeni,13 tahun saat Tragedi Kanjuruhan. 1 Mar
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Hakim Pakai Hati Nurani
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya gunakan hati nuraninya memvonis tiga polisi terdakwa. 26 Feb
Korban Lihat Ada Kejanggalan di Sidang Polisi Terdakwa Kanjuruhan
Pengacara keluarga korban tragedi Kanjuruhan, melihat adanya kejanggalan, dalam proses pengadilan hingga keluarnya tuntutan tiga tahun penjara.Korban Kanjuruhan Harap Hakim Hukum Berat Tiga Terdakwa Polisi
Korban tragedi Kanjuruhan berharap majelis hakim memberikan putusan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara. 24 Feb
Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan Keberatan
Penasehat hukum tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menilai tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara dari JPU, masih sangat berat. 23 Feb
Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa kompak mengajukan pledoi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan. Mereka pun menyerahkanya ke penasehat hukum.Respon Yel-yel Brimob, Komisi Yudisial Pantau Sidang Kanjuruhan
Komisioner KY Joko, saat ini situasi di PN Surabaya mulai kondusif. Pihak kepolisian juga telah mengubah sistem pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan.Sidang Tuntutan Kanjuruhan, Terdakwa Polisi Belum Hadir di PN
Tiga anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, bakal menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan, di PN Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.Duplik Panpel Arema FC: PSSI dan LIB Harus Tanggung Jawab
Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, menjalani sidang duplik di PN Surabaya. 21 Feb
Terdakwa Penganiayaan dengan Tongkat Baseball Dituntut 6 Bulan
Terdakwa pemukulan menggunakan tongkat baseball kepada mahasiswa di Surabaya, yakni Willem Fredrick, akhirnya dituntut 6 bulan penjara, oleh JPU. 17 Feb
Dua Terdakwa Kanjuruhan Tak Ajukan Duplik tapi Tolak Tuntutan
Dua terdakwa menolak kesempatan mengajukan duplik (jawaban kedua dari replik). Akan tetapi, mereka tetap menolak tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara.Pledoi Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Jaksa
JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan SO, Suko Sutrisno.Yel-yel Brimob di PN Surabaya, Pakar Saran Jaksa Ajukan Protes
Pakar menyebut, seharusnya jaksa mapun Majelis Hakim PN Surabaya, ajukan protes usai viral yel-yel personel Brimob saat sidang.Gas Air Mata di Kanjuruhan, Danki Brimob: Saya Perhitungkan
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan telah perhitungkan dampak saat memberi perintah tembakan gas air mata. 16 Feb