Satu Pengedar Sabu Ngaku, Tiga Lainnya Nyusul Ditangkap
Polresta Banyuwangi membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat orang ini polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 17,74 gram. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
Keempat orang itu adalah HW, berusia 45 tahun, warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, FH, usia 40 tahun, warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, MD, usia 41 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar; dan SH, usia 35 tahun, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
"Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat soal peredaran narkotika dari beberapa titik," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Jumat, 24 Januari 2020.
Penangkapan diawali dari tersangka HW. Dia ditangkap petugas di rumahnya. Selanjutnya dilakukan interogasi mendalam pada tersangka HW. Dari hasil interogasi inilah dilakukan pengembangan hingga akhirnya ketiga tersangka lain berhasil ditangkap.
"Kami berhasil mengamankan delapan paket sabu dengan total 17,74 gram. Sebuah timbangan elektrik, empat unit handphone dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini," tegasnya.
Dia menegaskan, saat ini polisi masih melakukan kegiatan pemantauan untuk mengungkap bandar besarnya. Pihaknya mengakui belum mengungkap siapa pembawa narkoba tersebut ke Banyuwangi. Tapi saat ini pihaknya sedang berusaha mengungkapnya.
Berkaitan dengan peredaran narkoba ini Arman menyebut selama ini Polresta Banyuwangi sudah seringkali melakukan edukasi pada masyarakat.
"Seperti kegiatan gesah bareng dan polisi masuk sekolah. Tujuannya untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.
Advertisement