Penulis Prancis Harus Bayar Denda pada Presiden Gabon
Paris: Pengadilan di Paris menjatuhkan denda kepada jurnalis sekaligus penulis Prancis Pierre Pean sebesar 1.000 euro (sekitar Rp15,7 juta) dan memerintahkannya membayar satu euro (sekitar Rp15,8 ribu) secara simbolis untuk ganti rugi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Presiden Gabon Ali Bongo, Kamis 5 Oktober kemarin.
Dalam sebuah buku terbitan 2014 berjudul ‘Nouvelles affaires africaines’ (‘Perkara Baru Afrika’), Pean mengisyaratkan bahwa Bongo adalah dalang di balik dua upaya pembunuhan Jean-Pierre Lemboumba, yang pernah menjadi orang dekat ayahnya, mantan presiden Omar Bongo.
Tuduhan tersebut “sangat serius” namun tidak memiliki fakta “yang cukup” untuk mendukungnya, kata pengadilan.
Namun, Bongo kalah dalam gugatannya untuk bagian lain di buku itu, yang di dalamnya Pean menuduh dia memerintahkan untuk meracuni Georges Rawiri, Georges Rawiri – presiden Senat Gabon – dan menghasut “kudeta pemilu” pada 2009.
Pengadilan memutuskan bahwa Pean membuat dokumen yang “padat, bervariasi dan bersamaan” untuk membenarkan pernyataan yang disampaikan dengan maksud baik.
Di bawah hukum pencemaran Prancis, tergugat harus menyediakan bukti bahwa pernyataannya benar atau tidak mencemarkan atau disampaikan dengan naik baik. (afp)
Advertisement