Sah Perkawinan Penghayat Kepercayaan, Begini Tata Caranya
Pemerintah Presiden Joko Widodo mengukuhkan dan bisa mengakui perkawinan antarpenghayat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019 sebagai pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perkawinan atas dasar UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa masuk dalam identitas e-KTP.
Like
Advertisement