Sementara itu, kuasa hukum muncikari Siska, Franky Desima Waruwu, mengatakan saat persidangan tadi, majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana dengan tegas meminta kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa saksi Rian Subroto. Tak hanya itu, Franky juga mengatakan bahwa selain Rian, Hakim juga meminta JPU menghadirkan Dhani yang diduga huga seorang muncikari. Hal itu dilakukan agar kasus tersebut segera mendapatkan titik terang. "Karena mereka (Rian dan Dhani) tidak dapat dihadirkan maka majelis meminta dihadirkan secara paksa," katan Franky saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin. Sementara itu, salah satu JPU, Sri Rahayu mengaku pihaknya meminta waktu selama sepekan untuk menghadirkan saksi Rian Subroto tersebut. "Yang jelas kami meminta tujuh hari kepada majelis hakim," singkatnya. Di sisi lain, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menyebutkan, pria bernama Rian disebut sebagai pengusaha tambang asal Lumajang, yang ber KTP Jakarta. Rian diketahui adalah pria berumur 40-50 tahun. Kendati demikian, Rian tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan. Sebelumnya, pada panggilan kesaksian pertama, jaksa sempat mengatakan surat pemanggilan Rian tak sampai lantaran alamat tak lengkap. Lalu, pada panggilan kedua, tidak ada konfirmasi kedatangan dari Rian. Jaksa mengatakan, jika penyidik kesulitan menemui Rian. "Kami sudah panggil. Penyidik juga rupanya kesulitan. Suratnya sudah kami teruskan ke penyidik," kata salah satu JPU Novan Arianto, Senin, 8 April 2019, pekan lalu. (frd)