Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Bos MeMiles Salahgunakan Sistem Pemberian Reward

Hukum dan Kriminalitas
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan wujud tersangka dan barang bukti uang Rp2 miliar di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jumat 17 Januari 2020. (Foto: Fariz/ngopibareng.id)
Investasi Ilegal investasi Investasi Bodong MeMiles Ditreskrimsus Polda Jatim Polda Jatim
Like

Advertisement

Fariz Yarbo Amir Tejo

Komentar

Advertisement

Title