Tuntutan Kakek Curi Burung di TN Baluran Situbondo Dipangkas Jadi Enam Bulan Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengubah tuntutan pidana terhadap kakek Masir, 75 tahun, terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di hutan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo. Dari semula dituntut hukuman dua tahun penjara dipangkas menjadi enam bulan tahun penjara.
Pemangkasan tuntutan hukuman penjara terhadap kakek warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Situbondo, Huda Hazamal.
"Perubahan tuntutan hukuman dari dua tahun menjadi enam bulan itu dalam sidang replik menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 18 Desember 2025, kemarin," katanya.
Kejari Situbondo mengubah tuntutan itu, sambung Huda Hazamal, berdasarkan azas futuristik dan penyesuaian hukum pidana dengan memperhatikan rasa keadilan dan atas petunjuk pimpinan. Selain itu, merujuk UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah disahkan dan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
"Dalam KUHP Nasional itu, tidak lagi mengenal ancaman pidana penjara minimum.sebagaimana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memuat ancaman minimal dua tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (PJU) kasus terdakwa kakek Masir ini.
Perubahan tuntutan JPU Kejari Situbondo melegakan Hanif, kuasa hukum terdakwa kakek Masir.
"Karena, terdakwa kakek Masir sudah dilakukan penahanan oleh polisi, kejaksaan, dan pengadilan sejak 24 Juli 2025 atau hampir lima bulan," kata Hanif Jumat, 19 Desember 2025.
Diberitakan sebelumnya, kakek Masir, 75 tahun menjadi terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di hutan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo. Akibat perbuatan itu, kakek Masir dituntut hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan dua tahun penjara terhadap kakek Masir ini sempat viral di medsos. Hingga menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu yang turun tangan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Sedangkan, Kejari Situbondo yang menuntut terdakwa kakek Masir hukuman dua tahun penjara menyatakan sudah sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi terdakwa. Karena, dalam Pasal 40 B ayat 2 huruf B UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk dilakukan restorative justice (RJ) tidak bisa dilakukan. Karena, terdakwa kakek Masir sudah ditangkap lima kali melakukan perbuatan yang sama dan tidak pernah diproses hukum. Kakek Masir menjadi terdakwa ini akibat perbuatan yang sama keenam kalinya.