Dua Maling Motor Asal Bondowoso Nyaris Jadi Samsak Hidup Warga di Situbondo
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris dihakimi massa (warga) di dekat persawahan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo. Dua pelaku curanmor roda dua itu warga Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, Bondowoso berinisial AM, 34 tahun dan HS, 55 tahun.
Beruntung, saat ditangkap dan hendak dihakimi massa, anggota Polsek Mlandingan cepat datang mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Mlandingan. Sehingga, dua warga Bondowoso ini tidak menjadi samsak hidup amukan warga.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, dua pelaku curanmor berinisial AM dan HS asal Bondowoso itu melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban Mosleh, 45 tahun warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Senin 8 Desember 2025 malam. Kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda nopol P 3633 EQ milik korban yang diparkir di halaman depan rumah.
"Aksi dua pelaku mencuri motor di rumah korban itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu warga Desa Selomukti berhasil menangkap dua pelaku saat mengendarai motor. Anggota Polsek Mlandingan mengetahui penangkapan itu dengan cepat mengamankan dua pelaku dari amukan warga ke Mapolsek Mlandingan dan kemudian membawa Mapolres Situbondo," kata Kasatreskrim Agung, Kamis 18 Desember 2025 pagi.
Dari pengakuan dua pelaku curanmor tersebut,, lanjut perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, anggota Satreskrim Polres juga menangkap seorang pelaku lagi berinisial HZ, 50 tahun. Ia sebagai penadah motor hasil curanmor asal Bondowoso.
"Dua pelaku curanmor dan satu penadah sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo guna penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV, satu sepeda motor Honda Beat, dan jaket warga hitam milik pelaku," tandasnya. (edo/ngobar)
Advertisement