Sopir Truk dan Stakeholder Terkait Sepakat Upayakan Kelancaran Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Aksi unjuk rasa sopir truk di depan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menghasilkan kesepakan bersama untuk mengupayakan kelancaran angkutan penyeberangan. Beberapa skema untuk mendukung kelancaran angkutan penyeberangan sudah dilakukan. Diantaranya, penerapan penjualan tiket kendaraan golongan VII atau lebih dan pelaksanaan sistem stiker pada truk untuk memilah truk dengan berat muatan tertentu.
Sejumlah perwakilan sopir yang melakukan aksi unjuk rasa melakukan pertemuan dengan stake holder terkait seperti ASDP, KSOP, Dinas Perhubungan, dan juga BPTD, Rabu, 6 Agustus 2025. Pertemuan digelar di aula ASDP Ketapang, Banyuwangi.
General Manager PT ASDP Indonsia Ferry Cabang Ketapang Yannes Kurniawan mengatakan, kecelakaan laka laut KMP Tunu Pratama Jaya membuat semua instansi termasuk ASDP melakukan evaluasi, berbenah dan lebih berhati-hati agar musibah serupa tidak terjadi lahi ke depannya. Proses pembenahan dan evaluasi ini membutuhkan waktu sehingga mengganggu penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk.
Dia mengatakan, hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pemasangan stiker untuk memilah truk bermuatan kurang dari 35 ton dan lebih dari 35 ton segera dilakukan. Pemasangan stiker dilakukan di jembatan timbang setelah truk dan muatannya ditimbang.
Truk yang tonasenya di bawah 35 ton akan ditempel stiker berwarna hijau. Sedangkan truk dengan tonase di atas 35 ton diberikan stiker berwarna merah. Stiker ini, menurut Yannes sudah disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebanyak empat ribu lembar. ASDP juga sudah memasang banner pemberitahuan di jembatan timbang khususnya di jembatan timbang Watudodol.
“Truk yang berstiker hijau bisa langsung masuk pelabuhan dan langsung menyeberang tanpa harus masuk buffer zone di area parkir di Bulusan,” jelasnya.
Dia juga mengimbau penyedia jasa logistik agar bisa mendistribusi beban kendaraannya. Dia berharap pengiriman tidak menggunakan kendaraan dengan beban tonase tidak lebih dari 34 ton.
“Misalnya harus mengangkut 50 ton bisa didistribusi menjadi dua kendaraan, masing-masing 25 ton sehingga tidak terjadi antrean,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, sejak dua minggu lalu, ASDP juga sudah membatasi atau menerapkan sistem kuota untuk pembelian tiket kendaraan golongan VII atau lebih. Untuk kendaraan golongan VII dibatai maksimal 30 unit kendaraan per hari, golongan VIII 10 unit perhari dan golongan IX tidak dijual.
“Pembatasan kuota kendaran sudah dilakukan dua minggu yang lalu. Sebelumnya tidak ada pembatasan. Pembatasan penjualan kuota tiket sampai dengan saat ini masih berjalan,” tegasnya.
Namun pembatasan kuota tiket untuk kendaraan golongan VII atau lebih ini terkendala dengan kendaraan yang sudah terlanjur tiba di sekitar Pelabuhan Ketapang namun masih belum memiliki tiket.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar penyedia jasa pengiriman barang bisa membagi beban muatannya, kalau bisa tidak lebih dari 25 ton,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Banyuwangi, Capten Purgana mengatakan, pembatasan kapasitas muatan maksimal 75 persen untuk kapal eks LCT sudah dicabut sekitar seminggu lalu. Sehingga saat ini, kapal eks LCT yang beroperasi di dermaga LCM Pelabuhan Ketapang bisa memuat kendaraan sesuai kapasitas maksimal kapal.
“Kapasitas muat 75 persen sudah dicabut dan mereka (kapal-kapal eks LCT) diberikan (kapasitas) 100 persen sesuai dengan kapasitas maksimum yang bisa mereka memuat. Itu sudah seminggu yang lalu,” jelasnya.
Dia menegaskan, pemberlakuan muatan 75 persen dari kapasitas itu dikarenakan Syahbandar masih meragukan kemampuan 15 kapal eks LCT yang beroperasi di dermaga LCM. Setelah pembatasan berjalan seminggu, pelan-pelan diberlakukan muatas sesuai dengan kapasitas maksimal kapal atau sesuai plimsol mark.
“Bisa dilihat secara kasat mata kapal itu over draft atau gak dari plimsol mark (batas garis muat),” ujarnya.
Advertisement