Si Ratu Emas Mira Hayati Ditahan Sehari Langsung Dibantarkan
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga tersangka pengusaha skincare mengandung bahan berbahaya, yakni MH (Mira Hayati), AS (Agus Salim), dan MDS (Mustadir Daeng Sila).
Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate, membenarkan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel sejak Senin, 20 Januari 2025.
Dalam foto lain beredar, Mira Hayati bersama Agus Salim, Mustadir Daeng Sila terlihat memegang surat penangkapan dan penahanan. Ketiga tersangka dipotret tidak bersamaan.
Mira Hayati terlihat mengenakan jilbab berwarna cokelat. Namun, informasinya, dua di antaranya terpaksa dibantarkan di rumah sakit.
AKBP Yerlin Tending Kate membenarkan, tersangka MDS telah ditahan di rutan. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit karena gangguan kesehatan.
"Tersangka AS itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran terhadap tersangka sedang dirawat di rumah sakit," kata AKBP Yerlin seperti dilansir Antara, Selasa, 21 Januari 2025.
Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena hamil. Sementara Agus Salim mendapat perawatan di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada.
"Tersangka kedua adalah MH itu dilakukan juga pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit, dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati. Kemudian yang ketiga adalah tersangka MDS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," tambahnya.
Diketahui, Mira Hayati (MH) merupakan Owner MH Miracle Whitening Skin. Sementara, Raja Glow milik Agus Salim (AS). Cream FF milik Mustadir Daeng Sila (MDS), suami Fenny Frans. Produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.
Penetapan tiga pemilik kosmetik ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Dari 67 item kosmetik yang disita, ditemukan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan.
Produk-produk bermasalah itu meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, MH Cosmetic Night Cream, dan RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Penyidik Polda Sulsel mendakwa ketiga tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen ini. Semua pelaku akan diproses hingga tuntas," kata AKBP Yerlin Tending Kate.
Advertisement