Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Sesudah Minum Miras, Seorang Pemuda Tega Rampas Gawai Pacarnya

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa Septian Eri Siswanto saat mendengarkan kesaksian korban Nabila Devita Sari saat sidang pembuktian, Selasa 19 Desember 2023. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Pencurian Handphone Pengadilan negeri surabaya Surabaya Utara Kriminal KUHP Minuman Keras
Like

Advertisement

Julianus Palermo Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title