Respon Pemprov Jatim Usai OTT Bupati Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Merespon perkara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kami menghormati proses yang berlaku di KPK," kata Emil singkat saat ditemui usai upacara peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Senin, 10 November 2025.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Jumat, 7 November 2025.
Tak sendiri, KPK juga menangkap Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Dalam kasus ini, KPK membeberkan, ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Ia diduga melakukan tindakan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada tahun 2025.
Sugiri diduga menerima uang suap Rp900 juta dan Agus Pramono menerima Rp350 juta. Sehingga total ada uang suap sebesar Rp1,25 miliar dari Yunus. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap.
Klaster kedua, Sugiri diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan RSUD dr Harjono pada 2024 dengan nilai proyek Rp14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto menyerahkan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diberikan kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.
Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp300 juta pada periode 2023-2025. Rinciannya, Rp225 juta dari Yunus, dan Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Advertisement