Ratusan Petani Jember Terseret Kasus Korupsi Kredit BWU BNI Jember Rp141 Miliar
Dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) melibatkan 150 kreditur. Ratusan kreditur tersebut mayoritas merupakan petani desa dengan literasi keuangan yang rendah.
Kuasa hukum dari Ketua KSP MUMS berinisial SD dan Manajer KSP MUMS berinisial IAN, Alananto mengatakan program kredit BNI Wirausaha (BWU) di BNI Jember diperuntukkan bagi petani yang memiliki luas lahan minimal 40 hektar. Tak hanya itu, para petani dengan luas lahan 40 hektar tersebut juga disyaratkan memiliki kontrak giling dengan PG Semboro.
Seperti bank-bank pada umumnya, BNI Jember juga memasang target realisasi kredit sebesar-besarnya. Karena itu, Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023, berinisial MFH bersekongkol dengan oknum KSP MUMS.
BNI Jember mencarikan kredit BWU sebesar Rp133,9 miliar untuk 150 kreditur. BNI Jember mencairkan kredit tersebut dengan mengabaikan prosedur yang berlaku.
Dana BWU tersebut dicairkan tanpa diberikan kepada 150 kreditur yang tertera dalam berkas pengajuan. Seluruh dana BWU tersebut dipergunakan oleh empat orang terdakwa, yakni Ketua KSP MUMS berinisial SD, dua Manager KSP MUMS berinisial IAN dan DK, serta Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023, berinisial MFH.
Keempat terdakwa menikmati dana BWU tersebut karena niat awal ingin merampok uang negara tersebut. Sehingga pasca dicairkan, para oknum KSP MUMS tidak melaporkan secara transparan kepada pengurus koperasi.
Sebagai tanda terima kasih, para terdakwa memberikan uang Rp500 ribu sampai Rp1 juta terhadap warga yang identitasnya dicatut dalam pengajuan kredit tersebut.
Sebagaiman terungkap dalam fakta persidangan, berkas pengajuan kredit kepada BNI Jember melalui KSP MUMS ternyata cacat. Sebanyak 150 kreditur yang disebut memiliki lahan minimal 40 hektar ternyata hanya petani desa biasa yang tidak memiliki lahan tebu seluas yang dipersyaratkan.
"Dana BWU ini diperuntukkan bagi para petani yang memiliki luas minimal 40 hektar. Sedangkan petani di Jember sangat sedikit petani yang memiliki lahan seluas itu, kecuali hanya orang-orang tertentu," katanya, Senin, 12 Mei 2025.
Sejauh ini, dari 150 kreditur sudah ada 10 yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terungkap bahwa 150 kreditur tersebut tidak semua dari warga desa yang hanya lulus sekolah dasar.
Tetapi, terdapat satu kreditur yang merupakan sarjana lulusan akuntansi. Hakim menyayangkan ada warga yang berpendidikan tersebut masih menjadi korban pencatutan identitas pengajuan kredit.
Dalam persidangan, majelis hakim memaklumi masyarakat dengan pemahaman literasi keuangan rendah yang menjadi korban. Sebab, mereka tidak mengetahui konsekuensi atas tindakan melakukan tanda tangan di atas berkas pengajuan kredit.
Mayoritas korban tergiur dengan janji bahwa pasca tanda tangan akan mendapatkan uang Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan yang mereka bubuhkan memiliki risiko perdata yang bisa berujung penyitaan aset oleh pihak bank.
"Para korban mayoritas tidak mengetahui bahwa tanda tangan yang mereka bubuhkan dalam berkas memiliki konsekuensi perdata. Aset, termasuk rumah mereka bisa disita oleh bank, karena secara administrasi mereka memiliki tanggungan kredit," pungkasnya.
Sebelumnya, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Keuangan Negara RI mengungkap fakta pelanggaran prosedur pencairan BWU dilakukan BNI Jember. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara Rp141 miliar.
Kendati demikian, tim kuasa hukum dari terdakwa IAN dan SD memiliki data pembanding terkait kerugian negara dengan nominal yang lebih rendah. Data pembanding tersebut juga akan diuji dalam persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli.
Advertisement