Polisi Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang sianida yang berada di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah Surabaya dan Pergudangan Gempol Pasuruan. Penggerebekan ini terkait dengan perdagangan sianida ilegal.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi yang diterima. Dari itu dilakukan penyelidikan di Gedang PT Sumber Hidup Chemindo di Surabaya, pada 11 April 2025 lalu.
Saat penggeledahan itu, pihaknya sudah mengantongi informasi akan masuk 10 kontainer sianida. “Karena ada penggeledahan maka dialihkan oleh si owner (tersangka berinisial SE) ke gudang di Gempol, Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," kata Nunung dalam ungkap kasus di Surabaya, Kamis 8 Mei 2025.
Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pihaknya menetapkan SE yang merupakan Direktur PT SHC sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Mantan Kapolres Serang itu menjelaskan modus yang digunakan yakni melakukan impor sianida dari Cina dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan dan sudah tidak beroperasi.
Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.
"Awalnya, sianida tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut," kata Nanang.
Adapun para pembeli sianida dari pelaku ini diduga para penambang emas illegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Barang-barang ilegal itu kemudian dikirim dengan melepas label merek pada drum untuk menghilangkan jejak pendistribusian yang tidak boleh diperdagangkan ulang. Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dari bisnis ini, tersangka telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya..
Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Selain itu, terdapat pula 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang. Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara di gudang di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya.
Advertisement