Pesta Alkohol Murni 96 Persen di Cianjur, 8 Orang Tewas
Sebanyak 12 orang mengalami keracunan setelah menggelar pesta alkohol murni berkadar 96 persen di Cianjur. Delapan orang di antaranya meninggal dunia, sementara empat lainnya masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan medis.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan kasus konsumsi minuman keras (miras) oplosan, melainkan akibat mengonsumsi alkohol murni yang tidak layak dikonsumsi.
"Perlu ditegaskan, mereka bukan mengonsumsi miras oplosan, tetapi alkohol murni 96 persen yang tidak diperbolehkan untuk diminum," ujar AKP Septian pada media Minggu, 9 Februari 2025.
Korban tewas dalam peristiwa pesta alkohol murni ini adalah R,34, tahun, E,55, tahun, JS,45, tahun, G,35, tahun, H,29, tahun, J,34, tahun, dan EI. Sementara empat korban yang masih dalam perawatan medis yaitu SU,42, tahun, IK,27, tahun, A,30, tahun dan N 42, tahun.
Dari hasil penyelidikan, alkohol yang dikonsumsi korban merupakan jenis ethanol dan isopropyl alkohol. Kedua zat ini tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun, yang umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai antiseptik, bahan hand sanitizer, serta campuran parfum dan kosmetik.
"Para korban mencampur alkohol tersebut dengan minuman ringan seperti Sprite dan Leponte agar terasa lebih manis," ungkap AKP Septian.
Akibat konsumsi alkohol murni ini, para korban merasakan efek samping seperti panas di dada, mual, dan muntah, sebelum akhirnya beberapa di antaranya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi, alkohol murni tersebut dibeli melalui marketplace dalam jumlah lima liter, kemudian dikonsumsi secara bersama-sama oleh 12 orang. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengonsumsi zat kimia yang dapat berakibat fatal bagi kesehatan dan nyawa.
Advertisement