Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pernikahan yang Tidak Dicatatkan Berisiko Bagi Aspek Hukum dan Perlindungan Hak

Hukum dan Kriminalitas
Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat (Foto: istimewa)
nikah di KUA Nikah Beda Agama Akta Nikah Kemenag RI Nikah Siri
Like

Advertisement

Asmanu Sudharso Sujatmiko

Komentar

Advertisement