Perangi Judi Online, Polri Sita Aset Rp37,6 Miliar Hasil Audit PPATK
Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penyitaan aset senilai Rp37,6 miliar terkait judi online. Penyitaan itu merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai ekonomi sindikat judi online (judol) di Indonesia.
“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi (LP) melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp37.650.717.250,00,” kata Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Himawan kemudian menjelaskan bahwa dana sebesar Rp37,6 miliar tersebut berasal dari tiga laporan polisi (LP) berbeda yang ditangani melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013. Adapun rincian situs dan jumlah aset yang berhasil diamankan dari Grup Situs Besar (Slotter hingga Maxwin). Dari situs ini pihak Polri menyita Rp33,8 miliar dengan 142 rekening yang terafiliasi dengan situs-situs populer seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, dan LNS King Cobra.
Selain itu juga situs Abadi Cash. Selain menyita uang sebesar Rp3,6 miliar dari 30 rekening, polisi juga menyita aset fisik berupa satu unit ruko dan dua unit mobil yang menjadi markas Abadi Cash. Terakhii adalah Situs Kedai 69. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dana senilai Rp92,6 juta dari 15 rekening terkait. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran PPATK dalam memantau aliran dana mencurigakan. Sepanjang tahun 2025 hingga awal Januari 2026, tercatat ada 51 LHA yang diproses oleh Siber Bareskrim.
Dampak pemantauan ketat yang dilakukan sangat masif muncul 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online telah diblokir. Kemudian total saldo yang berhasil dibekukan saat penghentian transaksi mencapai Rp255,7 miliar. Secara keseluruhan, pengadilan telah memutuskan perampasan aset untuk negara sebesar Rp58,05 miliar dari 16 laporan polisi yang sudah inkrah.
Sementara itu Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, mengungkapkan adanya penurunan signifikan pada aktivitas deposit pemain di tahun 2025. "Total setoran masyarakat pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp36 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 30% jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun," ujar Danang di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Meskipun aktivitas menurun, PPATK mengingatkan adanya perubahan modus operandi. Para pelaku kini cenderung menghindari rekening bank dan mulai menggunakan QRIS serta aset kripto untuk menyamarkan jejak transaksi. Penggunaan kripto dianggap menjadi tantangan baru karena proses pelacakannya yang lebih kompleks dibandingkan transaksi perbankan konvensional. "Polri berkomitmen menggunakan pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum demi membersihkan masyarakat dari jeratan judi online," tutup Brigjen Pol. Himawan.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement