Bermain Judi Online, Dua Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi
Dua pemuda warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, ditangkap Polisi. Keduanya tertangkap tangan bermain judi online (judol). Identitas tersangka masing-masing berinisial RS, 16 tahun dan DAA, 21 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Badolan sering digunakan sebagai tempat nongkrong sekaligus lokasi bermain judol.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo melakukan penyelidikan. Selasa, 23 Desember 2025 malam, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi mendapati RS dan DAA sedang bermain judi online melalui ponsel di kamar belakang rumah warga.
"Hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bermain judi online jenis slot dengan menggunakan ponsel," jelas Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana, Kamis, 25 Desember 2025.
Dia menambahkan, RS diketahui merupakan remaja putus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku telah menghabiskan uang sebesar Rp100 ribu untuk mengisi saldo judol yang seluruhnya berasal dari uang orang tuanya. Sementara tersangka DAA mengakuk hanya bekerja serabutan. Dia mengaku masih sering meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan bermain judi online.
"Keduanya mengaku masih meminta uang kepada orang tuanya untuk mengisi saldo judi online," katanya.
Saat ini, RS dan DAA telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tentang perjudian.
Advertisement