Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Pendamping Korban Sepakat MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan

Hukum dan Kriminalitas
MSAT menghuni Rutan Kelas 1 Medaeng. Pendamping korban pelecehan seksual mendukung keputusan jaksa yang mendakwa MSAT menggunakan pasal pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
PN Surabaya Jatim MSAT Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi Azal Tsani
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas