Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Surabaya Diringkus, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap para pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya, terhadap seorang pria asal Kebomas, Gresik berinisial M. Korban M akhirnya tewas akibat peristiwa naas yang menimpanya tersebut.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, para pelaku yang berhasil diringkus di antaranya adalah AFA usia 31 tahun, SA 33 tahun, dan H 40 tahun. Ketiganya warga Surabaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga menjadi eksekutor, MT, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Suroto mengungkapkan, tersangka AFA adalah otak sekaligus yang memberi perintah kepada ketiga pelaku lainnya untuk menusuk korban di dekat pos polantas Jalan Jakarta, Surabaya, Rabu 26 Februari 2025.
"Tiga tersangka saat ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," jelasnya, Rabu 5 Maret 2025.
Suroto juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku itu sudah direncanakan sebelumnya. AFA memiliki masalah dengan korban M tersebut, selanjutnya meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.
Ada pun aksi untuk melukai M telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya. Namun, aksi mereka gagal total. Sampai akhirnya, AFA mengetahui jika korban hendak mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
Melalui pesan WhatsApp, AFA pun menyuruh para pelaku, yakni MT, SA, dan H untuk beraksi. Mereka berencana untuk menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau saat korban turun dari mobil.
Ketika mengetahui mobil korban meninggalkan lokasi haul, para pelaku pun lalu membuntuti korban dan keluarganya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA pun berboncengan mengendarai sepeda motor Vario, serta H menggunakan motor Revo.
"Mereka sudah berbagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan," terang Suroto.
Sesampainya di Jalan Jakarta, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu pun langsung bergegas.
"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," sambung Suroto.
Korban langsung dievakuasi oleh keluarganya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Akan tetapi, pelaku melarikan diri hingga ke Jalan Demak, Surabaya.
"Setelah kejadian itu, MT dan SA pun melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di wilayah Madura," tambah Suroto.
Selang dua hari, AFA melalui pesan WhatsApp pun meminta ketiga pelaku kembali ke Surabaya karena dirasa keadaan sudah kondusif. Namun, ternyata korban meninggal dunia, pada Sabtu 1 Maret 2025 malam.
"AFA, SA, dan H berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah mereka masing-masing," tandas Suroto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AFA melakukan pembunuhan berencana itu karena sakit hati. Hal tersebut dikarenakan masalah utang piutang dengan M. Sementara SA dan H melakukan hal keji itu karena mendapat upah dari AFA.
"Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga disangkakan pasal 170 dan 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam)," pungkas Suroto.
Advertisement