THR Tak Dibayar Perusahaan, Laporkan Saja ke Posko Pengaduan LBH Surabaya
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama sejumlah serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil telah resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Bagi para pekerja atau buruh yang THR-nya tidak dibayarkan tepat waktu, bisa langsung mengadu ke posko tersebut.
Koordinator Tim Posko THR 2025, Ahmad Roni mengatakan, THR adalah hak pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja 30 hari berturut-turut, itu wajib mendapatkan THR. Kemudian, apabila THR itu tidak diberikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di Permenaker, yakni satu kali upah untuk yang 30 hari, dan yang belum bekerja 30 hari berturut-turut itu proporsional, harus diberikan tepat waktu H-7 sebelum hari raya," ucap Roni, Rabu 5 Maret 2025.
Roni juga menyatakan, bahkan terhadap buruh atau pekerja yang telah putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, juga berhak atas THR. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh menjadi hak yang sangat penting untuk merayakan hari raya keagamaan bersama dengan keluarga.
"Oleh sebab itu, pengusaha diharapkan memberikan hak THR kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu. Itu diberikan uang. Jadi tidak boleh dalam bentuk parcel dan sebagainya, dan itu harus diberikan tepat waktu H-7 sebelum hari raya. Apabila itu dilakukan setelah H-7, maka pengusaha melakukan pelanggaran pembayaran, terlambat," tegasnya.
Dirinya memaparkan, bagi masyarakat yang merasa tidak mendapat atau beluk menerima THR sekurang-kurangnya tiga hari sebelum hari raya, dapat langsung datang ke Posko THR yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang atau mengadu ke nomor telepon +62878-5154-7061, serta bisa langsung mengakses formulir pada tautan https://bit.ly/FormulirTHR2025.
"Kami lalu akan melakukan peringatan atau somasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak ada pembayaran THR, maka kami akan melakukan pelaporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur, yang wewenangnya untuk mengurusi THR," paparnya.
Roni pun menyatakan, pihak LBH Surabaya akan menjamin kerahasiaan identitas dari para pekerja atau buruh yang melakukan pengaduan terkait lambatnya pembayaran THR tahun 2025.
"Kami akan mencoba untuk meminta data dari perusahaan yang katanya melakukan pembayaran, kami akan cross check sendiri. Makanya ini nanti setelah pengaduan ini sudah terkumpul banyak, kami akan berkoordinasi lagi dengan pengawas ketenagakerjaan, kami juga tidak percaya dengan pengawas ketenagakerjaan apakah akan melakukan perlindungan atau tidak," ujarnya.
Untuk tingkat keberhasilan dari advokasi yang dilakukan pihaknya selama 15 tahun terakhir terkait THR, Roni menyebut bahwa hasilnya masih belum sesuai ekspetasi. Faktor pengusaha yang abai dengan rekomendasi LBH dan peran pengawas ketenagakerjaan yang tidak terlihat.
"Selama ini yang kita hadapi ini adalah perusahaan yang tidak mau tahu, dipanggil juga kadang tidak mau ataupun dipanggil tapi kemudian lama penyelesaiannya. Itu kan juga akan berdampak pada buruh. Hak THR ini seharusnya bisa dinikmati sebelum hari raya. Ini malah kemudian melakukan proses, dibayar, tapi kemudian dibayarnya 2-3 bulan setelah hari raya. Berarti kan filosofi dari THR ini itu sudah tidak ada," jelasnya.
Advertisement