Pasangan Kekasih di Blitar Ini Sehati Curi Sepeda Motor
Pasangan kekasih ini benar-benar sudah satu hati, termasuk satu hati nekat berani mencuri kendaraan bermotor. Adalah AI, laki-laki berusia (24) tahun dan TY perempuan (22) tahun yang sudah menjadi pasangan kekasih. Mereka berdua akhirnya harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri motor.
Kisah pasangan kekasih yang berkomplot mencuri sepeda motor ini bermula saat mereka membeli makanan di warung ayam geprek di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, 25 Desember 2024 yang lalu. Saat akan pulang dari makan, mereka berdua melihat sebuah sepeda motor di parkiran yang kunci kontaknya masih menancap di kendaraan. Tanpa berpikir panjang mereka berdua terpancing untuk menggondol sepeda motor itu.
Tak beberapa lama, pemilik sepeda motor akhirnya menyadari kalau motornya sudah raib digondol pencuri. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Talun.
Tak butuh lama bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini. Dua hari setelah laporan, polisi telah berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah tempat kos yang berada di Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyebut kasus ini cepat terungkap karena petunjuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV lokasi kejadian ini polisi mencoba melacak pelaku pencurian itu.
Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan tiga tersangka yang terlibat sebagai penadah. Mereka adalah GB alias Kodok, E dan M.
“Tiga orang ini diduga sebagai pelaku penadahan yang bertransaksi dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan dengan harga yang tidak wajar tanpa dilengkapi dokumen dan surat- surat," kata Arif.
Terhadap pasangan kekasih sebagai tersangka utama yaitu AI dan TY, polisi mengenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk tiga orang yang diduga menjadi penadah, polisi mengenakan pasal pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Advertisement