Panjat Tiang Listrik Untuk Bobol Ruko Demi Rokok dan Uang Rp4,9 juta
Polisi mengungkap kasus pembobolan sebuah tokoo di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah kasus ini dilaporkan. Polisi mengamankan pelaku yakni seorang pria berinisial WP.
Toko yang juga difungsikan sebagai toko tersebut dibobol pelaku pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Aksi pencurian itu baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB ketika pemilik membuka toko dan mendapati sejumlah rokok di etalase hilang.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di dalam bangunan. Uang yang sebelumnya disimpan di laci kasir toko dan meja salon juga raib. Di lantai dua, kaca pintu ditemukan pecah dan berserakan. Pemilik kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan polisi 110. Sesuai laporan, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp4,9 juta.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Ocky Heru Prasetyo, mengatakan laporan masyarakat melalui layanan 110 langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya, Rabu, 23 September 2026.
Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Sampai akhirnya Polisi mengamankan WP.
Dari hasil pemeriksaan, WP mengaku masuk ke bangunan tersebut dengan memanjat tiang listrik yang berada di sisi barat toko. Dari sana dia kemudian menuju lantai dua.
Setelah mencapai lantai dua, kaca pintu diduga dipecahkan menggunakan batu yang telah dibawa sebelumnya. Dari lubang kaca tersebut, pelaku membuka grendel pintu. Setelah pintu terbuka, pelaku dengan leluasa masuk ke dalam toko tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan untuk membayar utang. Polisi menduga motif pencurian ini berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Sejumlah barang turut diamankan dalam penyidikan, antara lain uang Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, sebuah batu, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.
Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, serta menetapkan WP sebagai tersangka.
"WP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Ocky juga mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.
"Agar penanganan dapat dilakukan secepatnya," ujarnya.
Advertisement