Panen Alpukat Milik Tetangga Tanpa Izin, Warga Bondowoso Dipolisikan
Gegara buah alpukat, seorang warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Bondowoso berinisial SG harus berurusan dengan polisi. SG dilaporkan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian memanen buah alpukat sebanyak 1 karung.
Pelapornya adalah pemilik buah alpukat yang dipanen SG. Namanya, Mahfud, 60 tahun, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, yang masih tetangga SG.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Joko Santoso mengatakan, SG terlapor kasus pencurian memanen buah alpukat milik pelapor Mahfud telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka didasarkan serangkaian penyelidikan, keterangan saksi, dan sejumlah bukti yang cukup.
"Sejumlah alat bukti seperti rekaman video dan satu bendel akta jual beli sudah kita amankan. Juga, pohon alpukat tumbuh di atas tanah milik pelapor menjadi bukti. Kasus ini sekarang ditangani penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres," katanya, Rabu 18 September 2024.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, menurut perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, tersangka SG dibantu seorang temannya memanen alpukat tanpa izin Mahfud pemiliknya. Tersangka memanen alpukat menggunakan galah dan temannya memanjat memetik alpukat.
"Alpukat dipanen tersangka dan temannya satu karung. Tersangka SG masih belum bisa dimintai keterangan, karena sakit. Sementara itu, pelapor Mahfud pemilik alpukat mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta," ujarnya.
Advertisement