Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pakar Sebut Antam Tak Bisa Tanggung Jawab Pidana Pegawainya

Hukum dan Kriminalitas
Antam digugat membayar ganti rugi Rp817 miliar oleh konsumennya, karena dituding menjanjikan diskon untuk pembelian emas. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Bos Plaza Marina Budi Said Antam PT Antam
Like

Advertisement

Fariz Yarbo Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title