Home Nasional Ekonomi dan Bisnis
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Orang Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kena Pajak 35 Persen

Ekonomi dan Bisnis
Orang perpenghasilan di atas Rp 5 miliar kena pajak 35 persen. (Ngopibareng)
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pajak Sri Mulyani Sri Mulyani Indrawati
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Ekonomi dan Bisnis