Home Nasional Ekonomi dan Bisnis

Orang Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kena Pajak 35 Persen

Ekonomi dan Bisnis
Orang perpenghasilan di atas Rp 5 miliar kena pajak 35 persen. (Ngopibareng)
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pajak Sri Mulyani Sri Mulyani Indrawati
Like

Advertisement

M. Anis

Komentar

Berita Terkait

Advertisement

Title