Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Selingkuhannya Divonis 10 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Listiani Agustina saat mendengarkan amar putusan terhadapnya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaja Hansberd Hilly, pada Kamis 7 Desember 2023. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Pembunuhan Berencana PN Surabaya
Like

Advertisement

Julianus Palermo Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title