Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Susul Vadel Badjideh ke Penjara?
Nikita Mirzani baru saja menikmati kebahagiaan kumpul bersama putrinya, Laura, 16 tahun, setelah berhasil menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara. Namun sayangnya, kebahagiaan itu tak berlangsung lama.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys.
Kakak ipar pedangdut Siti Badriah itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024. "Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.
Peristiwa pemerasan itu, jelas Ade Ary, bermula ketika Reza Gladys memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, kakak aktor Krisjiana Baharudin menyebut Nikita Mirzani telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Ade Ary menjelaskan, pada 13 November 2024, Reza Gladys sempat menghubungi asisten Nikita Mirzani, yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritas tersebut.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelas Ade Ary.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani telah diperiksa pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita Mirzani dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Nikita Mirzani berhasil menjebloskan Vadel Badjideh, mantan pacar putrinya, Laura, dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, 13 Februari 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, 12 September 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Advertisement