Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

MK: Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

Hukum dan Kriminalitas
Mantan koruptor baru boleh nyaleg setelah 5 tahun bebas dari penjara, kurang dari itu dilarang. (Ilustrasi: Fa Vidhi/Ngopibareng.id)
Koruptor
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas