Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

MK: Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

Hukum dan Kriminalitas
Mantan koruptor baru boleh nyaleg setelah 5 tahun bebas dari penjara, kurang dari itu dilarang. (Ilustrasi: Fa Vidhi/Ngopibareng.id)
Koruptor
Like

Advertisement

Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title