Kredit Macet Naik, Penjabelan di Wilayah OJK Jember Membeludak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mencatat tren kenaikan pengaduan masyarakat dalam tiga tahun terakhir. Sebagian besar laporan didominasi persoalan eksekusi jaminan pinjaman atau yang akrab disebut penjabelan.
Penjabelan adalah istilah yang merujuk pada proses eksekusi atau penarikan barang jaminan oleh lembaga keuangan, ketika debitur tidak mampu membayar cicilan sesuai perjanjian.
Kepala OJK Jember, Mufid mencatat pada 2023 jumlah pengaduan mencapai lebih dari 700 kasus. Kemudian naik menjadi lebih dari 1.000 kasus pada 2024. Sementara pada 2025, hingga pertengahan September, sudah masuk 794 pengaduan dan diperkirakan akan menembus angka 1.000 kasus.
Pengaduan yang paling banyak masuk ke OJK Jember terkait mekanisme eksekusi jaminan atau penjabelan. Selain itu, ada juga keluhan soal data riwayat pinjaman di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Banyak masyarakat tidak sadar pernah memiliki tunggakan kecil di layanan online, tapi akhirnya tercatat sebagai kredit macet.
Selain itu, dari sisi debitur kredit macet juga akibat berbagai persoalan, di antaranya kesulitan ekonomi debitur, manajemen keuangan buruk, beban utang berlebihan, kurangnya kesadaran membayar, dan akibat faktor eksternal lainnya.
Sedangkan dari sisi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kredit bermasalah diakibatkan karena perusahaan kurang hati-hati dalam menjalankan prosedur. Perusahaan tidak melakukan SOP dan analisis yang memadai.
“Contoh ketika memberikan kredit harusnya ada SOP dan analisis yang memadai. Kalau analisisnya kurang, dampaknya bisa terjadi kredit bermasalah,” katanya, Kamis, 18 September 2025 malam.
Mufid menilai peningkatan pengaduan menunjukkan dua hal. Di satu sisi, masyarakat semakin sadar untuk melapor. Namun di sisi lain, masih banyak persoalan yang dihadapi konsumen terkait layanan lembaga jasa keuangan (LJK).
“Pengaduan meningkat itu ada dua poin. Pertama, masyarakat semakin sadar ketika ada masalah, mereka tahu ada tempat untuk mengadu. Kedua, memang masih banyak masalah yang dihadapi masyarakat terkait layanan keuangan,” ujarnya.
Mufid menjelaskan, setiap laporan yang masuk ditangani melalui mekanisme penyelesaian internal atau internal dispute resolution. Dalam mekanisme tersebut, LJK diwajibkan menyelesaikan persoalan secara langsung dengan konsumennya.
“Kadang pengaduan muncul karena konsumen kesulitan membayar kredit. Ketika telat bayar dan ada jaminan, wajar kalau kemudian LJK melakukan eksekusi. Namun, proses eksekusi jaminan inilah yang sering menimbulkan dispute,” jelasnya.
OJK dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan penjabelan melihat akar persoalannya. Jika masalah yang muncul hanya terkait operasional, maka penyelesaiannya dilakukan di ranah internal perusahaan dan tidak sampai masuk ke ranah hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius berupa kecurangan (fraud), maka kasus tersebut bisa diproses secara pidana dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Pidana itu dilihat juga apakah signifikan atau tidak, dan apakah sudah ada komitmen untuk pengembalian atau belum. Prinsipnya, keadilan hukum dilihat secara komprehensif,” jelasnya.
Sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi kepentingan konsumen, OJK tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga rutin melakukan pengawasan baik secara tidak langsung (off site supervision) melalui laporan bulanan, maupun secara langsung (on site supervision) dengan memeriksa kantor LJK.
Lebih jauh Mufid mengatakan, meskipun jumlah pengaduan terkait persoalan LJK meningkat, namun secara umum kondisi LJK di wilayah kerja OJK Jember (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang) masih bagus.
“Walaupun ada satu dua kasus penyimpangan, secara umum kondisi perusahaan di wilayah kerja kami masih bagus,” tegasnya.
Meski demikian, OJK menekankan pentingnya evaluasi berkala agar kualitas layanan meningkat dan jumlah pengaduan berkurang. Evaluasi tersebut dilakukan dua kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh LJK di wilayah kerja OJK Jember.
“Melalui pengawasan dan evaluasi berlapis, lembaga jasa keuangan di Jember dapat memperbaiki mekanisme layanan sehingga kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi,” pungkasnya.
Advertisement