KPK Catat Kepatuhan Penyampaian LHKPN Tahun Masih Jauh dari Ideal
Hingga 11 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan.
Untuk itu KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini menegaskan bahwa seluruh pejabat negara harus menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, dengan tenggat maksimal 31 Maret 2026.
Melansir laman kpk.go.id capaian tersebut masih jauh dari ideal. Seperti diketahui LHKPN merupakan salah satu instrumen paling penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Melalui pelaporan ini, publik dapat menilai perkembangan kekayaan pejabat negara, sekaligus memastikan tidak adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan.
Capaian tersebut masih jauh dari ideal, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen paling penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Melalui pelaporan ini, publik dapat menilai perkembangan kekayaan pejabat negara, sekaligus memastikan tidak adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam keterangan resminya, KPK menegaskan kembali bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara. Selain itu juga komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Peringatan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat. Aturan ini sekaligus memperkuat instrumen antikorupsi yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Sasaran Kewajiban Pelaporan
Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai kelompok pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. Termasuk pula pejabat lain yang secara jelas diatur dalam Pasal 4A Perkom Nomor 3 Tahun 2024.
Pelaporan LHKPN pada tahap ini dinilai penting untuk menilai integritas dan transparansi kandidat sebelum memperoleh jabatan publik. Dalam keterangan resminya, KPK menegaskan kembali: “Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.”
Sekedar informasi untuk memastikan laporan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang diterima. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Namun, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau kelengkapan data, wajib lapor harus melakukan perbaikan. KPK menetapkan batas waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan bagi PN/WL untuk menyampaikan ulang laporan yang telah diperbaiki.
Seluruh penyelenggara negara dapat mengisi dan mengunggah LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Melalui platform ini, masyarakat umum juga dapat mengakses laporan yang telah dipublikasikan. LHKPN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat penting dalam pencegahan KKN. Setiap tahun, penyelenggara negara di tiga cabang pemerintahan—yudikatif, legislatif, dan eksekutif—termasuk pejabat BUMN dan BUMD, diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan untuk menunjukkan transparansi keuangan pribadi selama masa jabatan. Kewajiban ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengatur bahwa setiap pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya sejak awal menjabat.
KPK juga mengingatkan bahwa kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban LHKPN dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Dengan semakin dekatnya batas waktu 31 Maret 2026, KPK berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat signifikan. Transparansi harta kekayaan pejabat negara menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan penyelenggaraan negara berjalan bebas dari praktik korupsi.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement