Kontras Surabaya Soroti September Hitam: Dari Ingatan Kolektif Jadi Alat Perjuangan
Setiap kali memasuki bulan September, masyarakat sipil, aktivis, hingga komunitas korban pelanggaran HAM di Indonesia kembali menggaungkan istilah “September Hitam”. Bukan tanpa alasan, September telah lama menjadi bulan yang sarat duka. Di bulan inilah rentetan tragedi kemanusiaan terjadi, mulai dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, tragedi Tanjung Priok, reformasi yang dikorupsi, hingga peristiwa pembantaian massal 1965.
Kontras Surabaya menegaskan, September Hitam bukan sekadar momen untuk berkabung atau mengenang masa lalu, melainkan momentum perjuangan kolektif.
“Kasus-kasus itu jangan hanya dijadikan memori kolektif, tapi harus ditingkatkan menjadi alat perjuangan kita,” tegas Kepala Biro Kampanye HAM Kontras Surabaya,Zaldi Maulana, saat diwawancara Ngopibareng.id.
Menurut Zaldi, September Hitam lahir dari sederet peristiwa pelanggaran HAM yang berujung hilangnya nyawa manusia. Mulai dari tragedi 1965 yang memakan ratusan ribu korban jiwa, tragedi Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi 1998–1999, pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004, pembunuhan Salim Kancil pada 26 September 2015, hingga demonstrasi Reformasi Dikorupsi 23 September 2019.
“Setiap tahun, September selalu mengingatkan kita bahwa ada darah yang ditumpahkan negara. Mulai 1965 sampai reformasi dikorupsi, korban terus berjatuhan,” ujarnya.
Negara yang Abai dan Nirkomitmen
Zaldi Maulana menegaskan, membiarkan kasus-kasus pelanggaran HAM tanpa kepastian hukum dan keadilan hanya akan memperpanjang siklus kekerasan negara terhadap masyarakat. Ia mencontohkan bagaimana dalam demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus hingga awal September lalu, setidaknya sepuluh orang kehilangan nyawa, termasuk seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan pola berulang yakni aparat negara menggunakan kekerasan berlebihan, korban berjatuhan, lalu negara sebatas meminta maaf atau memberikan santunan tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
“Maksimal yang diberikan negara hanyalah santunan atau restitusi. Padahal yang dibutuhkan para korban adalah keadilan, sejauh mana negara benar-benar bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan,” ujarnya.
Jika pola ini terus berlanjut, lanjut Zaldi, maka kejahatan HAM berpotensi terus terjadi di masa mendatang karena tidak ada efek jera terhadap pelaku maupun institusi negara.
“Ketika negara menganggap cukup dengan permintaan maaf dan santunan, mereka seakan lepas tangan. Itu yang berbahaya, karena keadilan bagi korban menjadi hilang dan pelanggaran HAM akan terus berulang,” tegasnya.
Situasi ini, menurut Zaldi, bukan hanya mengikis rasa kepercayaan masyarakat kepada negara, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Meski peristiwa pelanggaran HAM telah lama menjadi catatan kelam bangsa, penyelesaiannya hingga kini belum jelas. Zaldi menilai negara tidak pernah serius.
“Bukan lalai, tapi negara memang tidak punya komitmen dan kemauan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, kasus HAM kerap diperlakukan sepele oleh negara. Padahal menyangkut inti kehidupan manusia yakni hak untuk hidup.
“Negara seharusnya menjamin hak warga negara, tapi justru negara sendiri yang menjadi pelaku kekerasan. Bagaimana mungkin kita berharap pada pelaku untuk menuntaskan kasus?” ujar Zaldi.
Kondisi ini, menurutnya, membuat masyarakat sipil kehilangan kepercayaan terhadap negara.
“Kalau terus begini, masyarakat akan menganggap keadilan itu mustahil dicapai lewat negara,” katanya.
Peran Organisasi Masyarakat Sipil
Dalam menghadapi mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, Zaldi Maulana menegaskan bahwa peran organisasi masyarakat sipil sangat penting. Ia menyebutkan bahwa NGO, LSM, komunitas, hingga berbagai organ kolektif masyarakat sipil terus bersuara lantang agar negara tidak melupakan tragedi-tragedi kemanusiaan, khususnya yang terjadi di bulan September.
“Kami hanya bisa terus berisik, terus menuntut, dan berkoalisi satu sama lain untuk mengingatkan negara bahwa utang kepada korban masih ada,” ujarnya.
Menurut Zaldi, desakan yang terus-menerus dari masyarakat sipil adalah upaya agar negara tidak pernah merasa bebas dari tanggung jawab. Lalu, menurutnya negara ini masih punya utang kepada keadilan korban, masih punya utang untuk menghukum para pelaku dan aktor di balik kejahatan HAM berat masa lalu.
Lebih lanjut, Zaldi juga menyinggung soal langkah konkret yang seharusnya diambil pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak perlu berputar-putar dengan alasan prosedural hukum atau saling lempar kewenangan antar-lembaga.
“Saya hanya minta satu kata yaitu tuntaskan. Berikan keadilan bagi korban dan penuhi hak-hak mereka yang hingga kini masih terabaikan,” tegasnya.
Ia menilai, alasan yang kerap dipakai negara untuk menghindari tanggung jawab, seperti menyebut syarat formil dan materiil belum terpenuhi, hanyalah cara untuk melempar kasus dari satu institusi ke institusi lain.
“Alasan-alasan itu hanya dipakai berulang kali untuk membuat kasus terombang-ambing tanpa kejelasan. Pada akhirnya tidak ada tindak lanjut yang nyata,” jelasnya.
Bagi Zaldi, sikap nirkomitmen negara inilah yang menjadi akar masalah. Ia menegaskan, masyarakat sipil harus terus mendesak agar pemerintah menuntaskan semua kasus kejahatan HAM secara berkeadilan, bukan sekadar memberi janji atau formalitas belaka.
“Tugas negara adalah memberikan keadilan, bukan mempermainkan korban dengan alasan prosedural. Itu kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar,” kata Zaldi.
Di tengah perkembangan teknologi, Zaldi menilai media sosial justru memudahkan generasi muda untuk mengakses informasi tentang pelanggaran HAM.
“Kalau soal menyebarkan ingatan, tidak ada kendala berarti. Tantangan kita justru pada negara. Bagaimana bisa berharap kalau presiden sendiri diduga pelaku pelanggaran HAM?” katanya, merujuk pada kasus penculikan aktivis 1998.
Menurutnya, inilah tantangan paling krusial yakni bagaimana menuntut keadilan ketika pemimpin negara memiliki catatan pelanggaran HAM. Selain kasus nasional, Kontras Surabaya juga menyoroti masalah pelanggaran HAM yang masih terjadi di Surabaya, terutama terkait konflik agraria. Ia menyebutkan adanya perampasan lahan dan ruang hidup warga oleh aparat militer, seperti di kawasan Krembangan dan Simo Gunung.
“Orang-orang kehilangan rumahnya, tanahnya dirampas, tapi negara tidak punya atensi. Kita hanya melawan oknum, tanpa dukungan negara,” ujarnya.
Meski negara dinilai abai, Zaldi menegaskan bahwa harapan tetap ada pada masyarakat sipil.
“Harapan itu ada di diri kita sendiri. Sekarang tinggal mau melawan atau tidak. Kalau kami, jawabannya cuma satu ya lawan,” tegasnya.
Menurutnya, melawan bukan berarti anarkis, tetapi menolak tunduk pada penindasan dan terus menuntut keadilan. Ia sudah mengannggap negara tidak bisa diharapkan dan perjuangan hanyalah ada di tangan masyarakat sendiri.
“Jangan jadikan kasus HAM hanya sebagai ingatan, tapi perjuangkan. Lawan kekerasan negara, lawan kediktatoran, lawan penindasan. Karena tidak ada harapan lain selain melawan,” katanya.
September Hitam bukan sekadar catatan duka. Ia adalah cermin bahwa negara masih memiliki utang besar kepada warganya. Dari tragedi 1965, Tanjung Priok, Munir, hingga Reformasi Dikorupsi, jejak darah korban menandai sejarah bangsa yang belum tuntas.
Melalui suara organisasi masyarakat sipil seperti Kontras Surabaya, ingatan ini terus dijaga agar tidak tenggelam. Pesannya jelas yaitu negara harus menuntaskan, bukan melupakan. Dan bila negara tak lagi menjadi tempat harapan, maka perjuangan ada di tangan rakyat.
Advertisement