Kejari Bondowoso Sita Tanah dan Rumah Terkait Korupsi ADD-DD Rp2,2 Miliar di Desa Padasan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyita aset tanah dan rumah dalam penyidikan kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) 2022 hingga 2024 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer. Aset tanah dan rumah ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ADD-DD dilakukan tersangka Kepala Desa (Kades) Padasan berisinisl FAD da bendahara desa berinisial RM.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso, Adi Harsanto mengatakan, penyitaan aset tanah dan rumah ini bagian proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengelolaan ADD-DD Desa Padasan Kecamatan Pujer tahun anggaran 2022 hingga 2024.
"Penyitaan aset tanah dan rumah dilakukan Kejari Bondowoso juga bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ADD-DD 2022 hingga 2024 di Desa Padasan, Pujer yang saat ini dalam tahap penyidikan," kata Adi Harsanto, Selasa 17 Maret 2026 petang.
Ia juga menjelaskan, penyitaan aset tanah dan rumah dalam penyidikan kasus korupsi ADD-DD Desa Padasan dilakukan Kejari Bondowoso berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) dan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Bondowoso. Karena itu, proses penyitaan, Kejari melibatkan PN dengan pengawalan anggota Polri dan TNI.
"Aset yang disita dalam penyidikan kasus korupsi ADD-DD 2022-2024 Desa Padasan dengan dua tersangka Kades FAD dan Bendahara Desa, RM berupa bidang tanah seluas 1.945 meter persegi yang diatasnya berdiri rumah," jelas jaksa asli Bondowoso ini.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan Kejari bersama Inspektorat Bondowoso, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ADD-DD 2022-2024 Desa Padasan, Kecamatan Pujer mencapai Rp2,2 miliar. Bahkan, pada tahun anggaran 2025 tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan keuangan Desa Padasan.
Penyidik Kejari juga menemukan alokasi ADD-DD 2022-2024 tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Melainkan anggaran dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian tanah dan pembangunan rumah yang telah disita
Dari temukan tindak pidana korupsi itu, Kejari Bondowoso memeriksa Kades Padasan FAD dan sejumlah saksi. Hingga akhirnya, Kejari menetapkan Kades Padasan FAD dan Bendahara Desa, RM sebagai tersangka serta menahan keduanya pada pertengahan Desember 2025.
Advertisement