Kawasan Pantura Lamongan Dijadikan Jujugan Sasaran Edar Narkoba
Kawasan pantai utara (Pantura) Lamongan, Jawa Timur, rupanya menjadi primadona sasaran peredaran narkoba. Setidaknya, ini bisa terdeteksi dengan banyaknya pengedar yang ditangkap dan jenis narkoba yang beredar di daerah tersebut.
Belum genap seminggu, anggota Satnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang mahasiswa mengedarkan narkoba jenis ganja. Kini, petugas menangkap dua orang lagi, masing-masing dengan jenis narkoba berbeda.
Pertama anggota satnarkoba menangkap RP, 20 tahun, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Pemuda asal Kota Pudak itu diketahui mengedarkan sabu-sabu. Ia ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di depan salah satu toko di Desa Kranji Kecamatan Paciran, Lamongan. Barang buktinya berupa dua plastik klip berisi sabu seberat kurang lebih 1,5 gram.
Selain itu, barang bukti yang didapat dari tersangka ada sobekan tisu warna putih, bekas bungkus bubuk detergen pencuci pakaian, uang tunai Rp700 ribu dan dua handphone.
"Anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KAZE R warna silver Nopol S 6235 MK milik pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Senin 17 Februari 2025, malam.
Adapun tersangka lainnya adalah MRA, warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Lamongan. Pemuda yang juga berusia 2 tahun itu tertangkap anggota satnarkoba karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Saat ditangkap di rumah tersangka, petugas ditemukan 60 butir dengan berbagai barang bukti lain. Di antaranya, satu bekas bungkus rokok Marlboro dan Mlindjo, satu plastik klip kosong serta sebuah hand phone.
"Semua barang bukti beserta tersangka kini diamankan di mapolres. Kedua tersangka tadi ditangkap di hari yang sama dua hari lalu,” terang Ipda Hamzaid.
Sebagai informasi, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda untuk tersangka RP dengan barang bukti sabu disangka pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka MRA, polisi menjeratnya dengan pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement