Kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum RI. Penetapan itu tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025. Piagam ini ditandatangani Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 4 Juni 2025 di Jakarta.
Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Razilu, CGCAE di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Rabu 26 Juni 2025.
Razilu menyampaikan, penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di daerah merupakan langkah konkret tidak hanya untuk memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat. Tetapi juga untuk mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
Pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI. Kedua, mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif dalam suatu kawasan. Ketiga, menjadikan KI sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Kabupaten Tuban menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan bersama Kota Malang. Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai KBKI Indikasi Geografis untuk kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban. Sedangkan Kota Malang ditetapkan sebagai KBKI Hak Cipta Kawasan Kayu Tangan.
Kedua daerah ini ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena dinilai telah memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkum, memiliki jenis ciptaan atau bentuk KI lainnya yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya, memiliki lokasi yang jelas, serta menunjukkan adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.
Dalam penyerahan sertifikat penghargaan itu, hadir Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Suwito serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, Uswatun Hasanah.
Suwito mengatakan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan atas warisan budaya khas Tuban sekaligus momentum untuk mengangkat taraf hidup para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik, termasuk pelaku ekonomi kreatif dari turunan produk batik lainnya.
“Hal ini senada dengan harapan Mas Bupati, Aditya Halindra Faridzky, batik tulis tenun gedhog terus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai identitas daerah tetapi juga sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan penghargaan ini, KMPIG atau Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tidak hanya menjadi ikon budaya Tuban, tetapi juga bagian penting dari upaya nasional dalam melindungi, mempromosikan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Advertisement