Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Kasus Gratifikasi, Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara. (Foto: Ant)
Gratifikasi KPK KPK RI Bupati Bangkalan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas