Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Kasus Gratifikasi, Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara. (Foto: Ant)
Gratifikasi KPK KPK RI Bupati Bangkalan
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title