Kakek di Nganjuk Aniaya Pemandu Lagu Gara-gara Bayaran
Seorang pria lanjut usia berinisial SJ, 66 tahun, warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasih gelapnya, BS,51, tahun, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam.
Insiden penganiayaan terjadi di depan rumah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah keduanya terlibat adu mulut terkait bayaran jasa pemandu lagu. Pelaku yang tersulut emosi memukul korban menggunakan asbak kayu dan batu bata, hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala, lebam di mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kekerasan bermula saat SJ berkunjung ke tempat karaoke milik korban. Ketika korban menagih bayaran sesuai kesepakatan, pelaku menolak dan merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan. Cekcok tersebut akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar AKBP Henri pada wartawan Senin, 4 Agustus 2025.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa asbak kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Proses penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polsek Warujayeng, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan visum terhadap korban.
Polisi bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut dan telah mengambil langkah cepat. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan ke pihak berwajib sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan hukum.
Advertisement