Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Joki Vaksin Covid di Pinrang Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor

Hukum dan Kriminalitas
Abdul Rahim, joki vaksin Covid-19 di Kabupaten Pinrang. Selama tiga bulan, ia menggantikan 15 orang dan mendapatkan 17 kali suntik vaksin campuran Sinovac dan AstraZeneca. (Foto: Istimewa)
Pinrang Abdul Rahim joki vaksin Covid-19
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas