Jadi Pengedar Sabu, Kampret dan Bagong di Jember Dibekuk Polisi
Dua pengedar sabu di Kecamatan Tanggul, Jember akhirnya ditangkap. Mereka berinisial SYT alias Kampret, warga Desa Tanggul Kulon dan SA alias Bagong, warga setempat.
Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengatakan, awalnya pihaknya berhasil menangkap kampret pada tanggal 20 Januari 2025 lalu. Dia ditangkap saat nongkrong di depan Indomaret Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul.
Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan di dalam dompet. Saat diinterogasi, Kampret membeli dari seseorang berinisial SA alias Bagong seharrga Rp600 ribu.
"Kampret ditangkap saat nongkrong di Indomaret. Selanjutnya kita kembangkan," katanya, Jumat, 24 Januari 2025.
Pada tanggal 21 Januari 2025 polisi berhasil menangkap Bagong di rumahnya, di Desa Tanggul Kulon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 gram sabu yang sudah dikemas dalam kemasan kecil dengan berat 0,16 - 1 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuh timbangan digital, tiga bong, sebuah pipet, dua buah sekrop kecil, korek api, satu unit hP, dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkasnya.
Advertisement