Isu PHK Massal Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Guru Non ASN Tetap Bertugas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan tidak akan ada PHK massal terhadap ratusan ribu guru non-ASN pada 2026. Pemerintah memastikan sebanyak 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Ibu Menteri PAN-RB menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.
Pernyataan itu menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang sebelumnya dilanda kekhawatiran akibat proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.
Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 31 Desember 2026
Polemik status guru honorer mencuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Aturan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran besar karena sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer. Kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah kebingungan terkait status penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer hingga akhir tahun 2026.
Nunuk menjelaskan pemerintah masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN di tengah proses pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Menurutnya, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun peta kebutuhan guru untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai daerah.
“Kami bersama kementerian terkait sedang memetakan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan redistribusi untuk mengisi formasi kosong,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Seleksi Baru Guru Non-ASN
Selain memperpanjang penugasan, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi guru non-ASN yang sudah masuk dalam Dapodik per 31 Desember 2026.
Nunuk memastikan sistem seleksi tersebut nantinya akan dirancang lebih adil dan mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer yang telah lama mengajar.
“Proses seleksi sedang dirumuskan bersama Menteri PAN-RB agar tetap mempertimbangkan pengabdian para guru,” katanya.
Kebijakan ini dinilai penting karena selama bertahun-tahun isu guru honorer menjadi salah satu persoalan paling kompleks di sektor pendidikan Indonesia. Banyak guru non-ASN telah mengajar belasan tahun namun belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.
Di berbagai daerah, keterbatasan formasi ASN membuat sekolah masih bergantung pada tenaga honorer agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Guru Honorer Masih Dibutuhkan
Keputusan pemerintah memperpanjang penugasan guru non-ASN dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap pemerintah segera menghadirkan solusi jangka panjang terkait status guru honorer agar polemik serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah terkait skema seleksi, kebutuhan formasi, hingga peluang pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN maupun PPPK di masa mendatang.
Untuk saat ini, pemerintah memastikan tidak ada gelombang PHK massal guru honorer seperti yang sempat dikhawatirkan banyak pihak.
Advertisement