UMKM di Banyuwangi Difasilitasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, Lebih Mudah dan Murah
Fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha UMKM terus dilakukan Pemkab Banyuwangi. Fasilitasi pengurusan HKI ini dilakukan secara rutin dengan berkeliling ke desa-desa. HKI sangat penting untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Pelayanan HKI keliling juga rutin dilakukan di lokasi program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa). Seperti saat pelaksanaan Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis, 7 Mei 2026.
"Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM," terang Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Fasilitasi dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Pemohon tinggal melengkapi nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.
Dengan surat rekomendasi itu, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan. Sebagai informasi, biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan, dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp500 ribu.
Salah satu penerima surat rekomendasi HKI, Kristin, mengaku sangat terbantu dengan layanan yang dihadirkan di kantor Desa itu. Menurutnya, HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami.
"Karenanya saya sangat berterima kasih layanan ini hadir di kantor desa, kami jadi lebih mudah mencari infomasi dan mengurus rekomendasi HKI hingga menghemat biaya,” terang pemilik usaha Omah Kopi Kusuma.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Wawan Yadmadi, mengatakan, pemkab terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Hingga saat ini sudah sebanyak 235 surat rekomendasi yang dikeluarkan.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada berbagai pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa design baju, pupuk organik, dan lainnya,
"Setelah dapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI di website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Selain di kantor desa juga bisa datang ke kantor Disnakerin," ujarnya.
Advertisement