Ingin Punya Perda Jaringan Listrik dan Internet, Jember Belajar ke Gresik
Pemkab Jember bersama DPRD Jember melakukan kunjungan ke Pemkab Gresik, Senin, 16 Juni 2025. Kunjungan tersebut sebagai salah satu upaya Pemkab dan DPRD Jember untuk menyiapkan peraturan daerah terkait jaringan listrik dan internet.
Sejumlah pihak yang hadir pada kesempatan itu diantaranya Komisi C DPRD, Bagian Hukum, Diskominfo, Dinas PU Bina Marga, dan juga Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengatakan jaringan utilitas kabel di Kabupaten Jember sudah menjadi permasalahan yang cukup pelik. Sehingga, diperlukan perda untuk mengatur persoaan tersebut.
Sebagai langkah awal agar memiliki perda tersebut, Pemkab Jember perlu belajar ke Pemkab Gresik.
"Kami atas rekomendasi Kanwil Kemenkumham berkunjung ke Gresik karena yang punya Perda Penyelenggaraan Utilitas sejak tahun 2020," katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Ardi menyebut banyak persoalan yang timbul di Kabupaten Jember akibat tidak adanya penataan yang memadai. Diantaranya seperti kabel-kabel semrawut, merusak estetika wilayah, mengganggu ruang publik, bahkan juga bocornya pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan melakukan kunjungan ke Pemkab Gresik, Ardi berharap bisa mempelajari aturan yang sudah dibuat sampai dampak-dampak setelah menerapkan Perda itu.
Pada kesempatan itu, Pemkab Gresik memberikan sejumlah salinan dokumen dan data sebagai bahan hasil kunjungan Jember. DPRD dan Pemkab Jember bakal membahas bahan-bahan tersebut melalui rapat lanjutan.
"Tentu kita ke Gresik untuk mempelajari dari aturan yang sudah dibuat sampai dampak-dampak setelah menerapkan Perda itu," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jember Erna Indri Astuti mengatakan, kemungkinan bakal diberlakukan penataan kabel listrik dan internet masing-masing dengan menggunakan satu tiang. Dengan satu tiang jaringan internet akan lebih tertata, kabel-kabel tidak menjuntai semrawut lagi," katanya.
Sejauh ini, Diskominfo Jember belum dapat mengidentifikasi seberapa banyak provider yang berbisnis internet di kabupaten Jember karena belum ada perda yang mengaturnya. Bahkan, Diskominfo Jember tidak terdeteksi mana saja provider yang berizin resmi hingga yang berbuat ilegal.
Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya Gresik, Tri Handayani Setyarini menjelaskan pihaknya memang punya ketentuan terkait utilitas, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020. Aktivitas penataan dilandasi dasar hukum.
"Kebijakan kita berisi regulasi, inspeksi, partisipasi, pendataan, penegakan hukum, dan kolaborasi dengan masyarakat," katanya.
Namun, Perda milik Gresik itu punya kelemahan karena disahkan sebelum berlakunya OSS. Sehingga, belum sempat memuat ketentuan terkait perizinan yang sesuai dengan peraturan terbaru.
"Menyangkut perizinan kita akhirnya menyesuaikan dengan pusat. Apabila Jember mau membuat Perda bisa langsung menyesuaikan dengan memasukkan mekanisme OSS," pungkasnya.
Advertisement