Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Terdakwa Kasus Binomo Ajukan Banding

Hukum dan Kriminalitas
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022. (Foto: Kolase Instagram)
Indra Kenz Indra Kesuma Binomo
Like

Advertisement

Yasmin Fitrida

Komentar

Berita Terkait

Advertisement

Title