Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Hari Santri, Ini PMA Kemenag Soal Kekerasan Seksual di Pesantren

Reportase
Kementerian Agama kini telah memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 Tahun 2022, tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Kemenag Pesantren PMA Kemenag Kekerasan Seksual
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase