Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Kamis Pagi, Status Tetap Level II Waspada
Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan mengalami empat kali erupsi pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025. Tinggi kolom abu erupsi tercatat mencapai hingga 1 kilometer dari puncak.
Data dari Pos Pengamatan Gunung Semeru, menyebutkan erupsi pertama terjadi pada pukul 00.45 WIB. Meski visual letusan tidak teramati, aktivitas erupsi dilaporkan masih berlangsung.
Erupsi kedua tercatat pukul 05.31 WIB dengan tinggi kolom abu sekitar 800 meter di atas puncak (4.476 mdpl). Kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang mengarah ke barat daya.
Erupsi ketiga terjadi pukul 05.48 WIB dengan tinggi kolom letusan mencapai 1 kilometer di atas puncak (4.676 mdpl).
Erupsi keempat berlangsung pada pukul 06.58 WIB dengan tinggi kolom abu sekitar 800 meter di atas puncak (4.476 mdpl) berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal.
Letusan terakhir ini terekam seismograf dengan amplitudo maksimum 21 mm dan durasi 150 detik.
Status Waspada, PVMBG Imbau Warga Menjauh
Gunung Semeru dengan ketinggian 3.676 mdpl saat ini berstatus Level II (Waspada). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat:
Dilarang melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 kilometer dari puncak.
Di luar jarak tersebut, aktivitas dilarang pada radius 500 meter dari tepi sungai karena potensi perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 13 kilometer dari puncak.
Warga juga tidak diperbolehkan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah/puncak karena bahaya lontaran batu pijar.
Warga perlu waspada terhadap potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan, terutama di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru, seperti Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, serta anak-anak sungainya.
PVMBG memastikan pemantauan aktivitas Gunung Semeru dilakukan secara intensif. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pos pengamatan maupun pemerintah daerah guna meminimalisasi risiko bencana.
Advertisement